Merumuskan Kode Etik Guru sebagai Profesi  

Merumuskan Kode Etik Guru sebagai Profesi


Darmaningtyas

SALAH satu program kerja 100 hari Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo adalah mencanangkan "Guru sebagai Profesi" pada 2 Desember 2004, bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu sekarang tengah digodok. Namun, dari draf yang diajukan Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah masih terdapat beberapa hal yang perlu disikapi secara kritis.

Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru. Sebaliknya, masih banyak hal yang perlu didiskusikan agar sebagai kode etik memiliki kejelasan operasional.

Kejelasan operasional dari kode etik itu penting mengingat pelanggaran kode etik menjadi dasar bagi pemberian sanksi atau bahkan pemecatan guru sebagaimana diatur dalam draf RUU Guru yang sudah diajukan ke DPR. Banyak pasal dalam RUU Guru yang pelaksanaannya di lapangan mengacu pada kode etik guru. Jika rumusan kode etiknya tidak jelas, dikhawatirkan kelak akan menyulitkan pelaksanaan Undang- Undang Guru.

Yang perlu diatur

Bagi penulis, yang awam dalam bidang filsafat dan hukum, sebetulnya memahami kode etik itu sederhana saja, yaitu mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta yang pantas dan tidak pantas dilakukan terkait dengan profesi tertentu. Agar kode etik itu dapat menjadi pedoman bertindak bagi seseorang yang mengemban suatu profesi, maka bahasanya harus tegas dan jelas jangan sampai menimbulkan multiinterpretasi.

Apabila kode etik itu adalah kode etik guru, maka yang perlu diatur adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan oleh seorang guru. Indikator "boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas" suatu tindakan itu harus jelas agar memberikan arahan yang jelas pula untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Apabila indikator "boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas" itu tidak jelas, baik bagi guru yang bersangkutan maupun orang lain kesulitan untuk menilai apakah guru tersebut melanggar kode etik atau tidak.

Persoalan yang terdapat pada draf kode etik guru sekarang ini adalah rumusan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh atau yang pantas dan tidak pantas dilakukan oleh guru itu tidak jelas. Pasal 8 yang mengatur Hubungan Guru dengan Peserta Didik, misalnya, mengatakan: a) Guru berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan profesi pendidikan; b) Guru mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan; c) Guru mampu membimbing peserta untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat dan negara; d) Guru secara perorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien; e) Guru berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang terus-menerus berusaha mencegah setiap gangguan yang mempengaruhi peserta didik.

Pengaturan mengenai hubungan guru dan peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan sekaligus utama karena sesungguhnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru dengan murid sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etik profesi guru. Tapi jika kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, rasanya masih belum begitu jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid dalam draf kode etik guru.

Ketidakjelasan itu juga terdapat dalam pengaturan hubungan antara guru dengan: orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru nantinya. Sebab, di beberapa pasal RUU Guru terdapat sebutan kode etik guru, termasuk sebagai dasar pemberian sanksi administratif kepada guru (Pasal 33).

Apabila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30-32 RUU Guru) akan dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.

Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi: a) Guru tak boleh memberikan les privat kepada muridnya; b) Guru tak boleh menjual buku pelajar atau benda-benda lain kepada murid; c) Guru tak boleh berpacaran dengan murid; d) Guru tak boleh merokok di depan kelas/murid; e) Guru tak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid, f) Guru tak boleh melakukan penistaan terhadap murid; g) Guru tak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya.

Tawaran rumusan relasi guru dengan murid ini mungkin jauh lebih sederhana, tapi mudah dimengerti oleh guru dan guru pun memiliki kejelasan dalam bertindak dan berperilaku. Sebaliknya, Dewan Kehormatan Guru pun akan mudah menentukan apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak.

Campur aduk

Salah satu masalah mendasar dari draf kode etik guru yang diajukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan-yang disusun dengan mendapat masukan para ahli pendidikan-ini adalah adanya campur aduk antara perumusan konsepsi filosofis tentang guru dengan pedoman praktis bagi seorang guru untuk bertindak. Padahal, keduanya jelas sangat berbeda. Dan hal itu tampak jelas pada rumusan draf secara keseluruhan. Dari 18 pasal yang ada, Pasal 1 sampai 7 lebih merumuskan konsepsi filosofis seorang guru, sedangkan Pasal 8 sampai 10 baru rumusan operasional kode etik guru. Akan tetapi, secara keseluruhan dari Pasal 1 sampai 18 itu disebut Kode Etik Guru Indonesia. Kerumitan pasti akan terjadi jika draf kode etik itu disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan RUU Guru yang mengacu pada kode etik guru pun lolos.

Sangat ideal

Masalah praktik yang akan muncul adalah apakah seorang guru yang di mata muridnya sangat ideal (punya kemampuan mengajar secara baik, menghargai murid, dan perilakunya dapat diteladani) dapat dikenai sanksi administratif atau diajukan ke Dewan Kehormatan Guru karena guru yang bersangkutan tidak disiplin beribadah? Sebab, salah satu butir nilai-nilai dasar profesi guru adalah disiplin beribadah sebagai cermin insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Atau apakah seorang guru di pelosok Maluku sana bisa dikenai sanksi administratif dan diajukan ke Dewan Kehormatan Guru lantaran guru yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat 5 mengenai nilai-nilai dasar kompetensi guru; padahal guru yang bersangkutan menjalankan fungsi mengajar dan mendidik secara baik. Hanya saja, karena infrastrukturnya tidak mendukung, sampai sekarang komputer pun mungkin belum pernah dipegangnya.

Akan tetapi, sesungguhnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik).

Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, tapi proses perekrutan guru calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2004 ini diwarnai dengan suap Rp 20 juta-Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, kalau mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya, hal itu dapat dilakukan dengan mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap sedikit pun.

Apabila pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mampu mewujudkan itu, maka akan dicatat dengan tinta emas dan sebagai langkah konkret memerangi korupsi. Guru pun lebih bermartabat karena menjadi guru karena kemampuannya, bukan karena menyuap pihak lain.

Darmaningtyas Anggota Dewan Penasihat Center for the Betterment of Education (CBE) di Jakarta

Read More...
Bookmark this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

 



Read More...
Bookmark this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

AL-QURAN DAN IPTEK  

AL-QUR'AN DAN IPTEK


Sebagian orang yang rendah pengetahuan keislamannya beranggapan bahwa al-Qur'an adalah sekedar kumpulan cerita-cerita kuno yang tidak mempunyai manfaat yang signifikan terhadap kehidupan modern, apalagi jika dikorelasikan dengan kemajuan IPTEK saat ini.

Al-Qur'an menurut mereka cukuplah dibaca untuk sekedar mendapatkan pahala bacaannya, tidak untuk digali kandungan ilmu didalamnya, apalagi untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan dunia modern dan diterapkan dalam segala aspek kehidupan, hal itu adalah sesuatu yang nonsense.

Anggapan-anggapan diatas merupakan indikasi bahwa orang tersebut tidak mau berusaha untuk membuka al-Qur'an dan menganalisis kandungan ayat-ayatnya. Oleh karenanya maka anggapan tersebut adalah sangat keliru dan bertolak belakang dengan semangat al-Qur'an itu sendiri. Bukti-bukti di bawah ini menunjukkan yang sebaliknya :

1. Bahwa wahyu yang pertama sekali diturunkankan oleh Allah SWT kepada Nabi-Nya Muhammad SAW adalah perintah untuk membaca/belajar (QS 96/1-5) dan menggunakan akal, bukan perintah untuk shalat, puasa atau dzikrullah. Demikian tinggi hikmah turunnya ayat ini, menunjukkan perhatian Islam yang besar terhadap ilmu pengetahuan.

2. Bahwa Allah SWT mengangkat manusia (Adam as) sebagai khalifah-Nya dimuka bumi dan bukan para malaikat-Nya sebab adanya ilmu pengetahuan (QS 2/31-33). Yang dengan kelebihan ilmu pengetahuan itu juga, Allah SWT memuliakan Adam as, sehingga memerintahkan para malaikat-Nya untuk bersujud kepada Adam as.

3. Manusia yang memiliki derajat yang paling tinggi disisi ALLAH SWT, adalah manusia yang memiliki iman dan ilmu (QS 58/11). Karena iman membawa manusia kepada ketinggian di akhirat (fil akhirati hasanah), dan ilmu membawa manusia kepada ketinggian di dunia (fid dunya hasanah).

4. Syarat manusia yang berhak diangkat menjadi pemimpin dalam Islam ada 2 hal : ilmu yang tinggi dan fisik yang sehat (QS 2/247). Ini menunjukkan betapa tinggi penghargaan Islam kepada nilai-nilai ilmu dan nilai-nilai kesehatan.

5. Bahkan Allah SWT melarang manusia untuk melakukan suatu pekerjaan/ perbuatan tanpa memiliki ilmunya (QS 17/36). Artinya bahwa Islam sangat menghargai spesialisasi dalam berbagai bidang ilmu dan menganjurkan ummatnya untuk menjadi seorang yang profesional sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing (menjadi expert dalam bidangnya).

6. Sejarah menunjukkan, bahwa pada masa kaum muslimin mempelajari dan melaksanakan ajaran agamanya dengan benar, maka mereka memimpin dunia dengan pakar-pakar yang menguasai dalam disiplin ilmunya masing-masing, sehingga Baratpun belajar dari mereka (lihat buku III). Baru dimasa kaum muslimin meninggalkan ajaran agamanya dan tergiur dengan kenikmatan duniawi dan berpaling ke Barat, maka Allah SWT merendahkan dan menghinakan mereka. Sungguh telah benar Rasulullah SAW yang telah memperingatkan ummatnya akan hal ini, sebagaimana dalam haditsnya : "Kelak akan datang suatu masa dimana kalian akan menjadi seperti makanan diatas piring yang dihadapi oleh orang-orang yang kelaparan. Maka para sahabat ra bertanya : Apakah karena jumlah kita sedikit saat itu ya Rasulullah ? Jawab Nabi SAW : Bahkan jumlah kalian sangat banyak. Tetapi kalian terkena penyakit "wahn"! Tanya para sahabat ra : Apa itu "wahn" ya Rasulullah ? Jawab Nabi SAW : Kalian cinta dunia dan takut mati." (HR )

SUMBER-SUMBER ILMU PENGETAHUAN DALAM ISLAM

Setelah kita mengetahui betapa tinggi perhatian Islam terhadap ilmu pengetahuan dan betapa Allah SWT mewajibkan kepada kaum muslimin untuk belajar dan terus belajar, maka Islampun telah mengatur dan menggariskan kepada ummatnya agar mereka menjadi ummat yang terbaik (dalam ilmu pengetahuan dan dalam segala hal) dan agar mereka tidak salah dan tersesat, dengan memberikan bingkai sumber-sumber pengetahuan berdasarkan urutan kebenarannya sebagai berikut :

1. Al-Qur'an dan as-Sunnah :

Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk menjadikan al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber pertama ilmu pengetahuan. Hal ini dikarenakan keduanya adalah langsung dari sisi Allah SWT dan dalam pengawasannya, sehingga terjaga dari kesalahan, dan terbebas dari segala vested interest apapun, karena ia diturunkan dari Yang Maha Berilmu dan Yang Maha Adil. Sehingga tentang kewajiban mengambil ilmu dari keduanya, disampaikan Allah SWT melalui berbagai perintah untuk memikirkan ayat-ayat NYA (QS 12/1-3) dan menjadikan Nabi SAW sebagai pemimpin dalam segala hal (QS 33/21).

2. Alam semesta :

Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk memikirkan alam semesta (QS 3/190-192) dan mengambil berbagai hukum serta manfaat darinya, diantara ayat-ayat yang telah dibuktikan oleh pengetahuan modern seperti :
" Ayat tentang asal mula alam semesta dari kabut/nebula (QS 41/11).
" Ayat tentang urutan penciptaan (QS 79/28-30): Kegelapan (nebula dari kumpulan H dan He yang bergerak pelan), č adanya sumber cahaya akibat medan magnetik yang menghasilkan panas radiasi termonuklir (bintang dan matahari) č pembakaran atom H menjadi He lalu menjadi C lalu menjadi O baru terbentuknya benda padat dan logam seperti planet (bumi) č panas turun menimbulkan kondensasi baru membentuk air č baru mengakibatkan adanya kehidupan (tumbuhan).
" Ayat bahwa bintang-bintang merupakan sumber panas yang tinggi (QS 86/3), matahari sebagai contoh tingkat panasnya mencapai 6000 derajat C.
" Ayat tentang teori ekspansi kosmos (QS 51/47).
" Ayat bahwa planet berada pada sistem tata surya terdekat (sama' ad-dunya) (QS 37/6).
" Ayat yang membedakan antara planet sebagai pemantul cahaya (nur/kaukab) dengan matahari sebagai sumber cahaya (siraj) (QS 71/16).
" Ayat tentang gaya tarik antar planet (QS 55/7).
" Ayat tentang revolusi bumi mengedari matahari (QS 27/88).
" Ayat bahwa matahari dan bulan memiliki waktu orbit yang berbeda-beda (QS 55/5) dan garis edar sendiri-sendiri yang tetap (QS 36/40).
" Ayat bahwa bumi ini bulat (kawwara-yukawwiru) dan melakukan rotasi (QS 39/5).
" Ayat tentang tekanan udara rendah di angkasa (QS 6/125).
" Ayat tentang akan sampainya manusia (astronaut) ke ruang angkasa (in bedakan dengan lau) dengan ilmu pengetahuan (sulthan) (QS 55/33).
" Ayat tentang jenis-jenis awan, proses penciptaan hujan es dan salju (QS 24/43).
" Ayat tentang bahwa awal kehidupan dari air (QS 21/30).
" Ayat bahwa angin sebagai mediasi dalam proses penyerbukan (pollen) tumbuhan (QS 15/22).
" Ayat bahwa pada tumbuhan terdapat pasangan bunga jantan (etamine) dan bunga betina (ovules) yang menghasilkan perkawinan (QS 13/3).
" Ayat tentang proses terjadinya air susu yang bermula dari makanan (farts) lalu diserap oleh darah (dam) lalu ke kelenjar air susu (QS 16/66), perlu dicatat bahwa peredaran darah baru ditemukan oleh Harvey 10 abad setelah wafatnya nabi Muhammad SAW.
" Ayat tentang penciptaan manusia dari air mani yang merupakan campuran (QS 76/2), mani merupakan campuran dari 4 kelenjar, testicules (membuat spermatozoid), vesicules seminates (membuat cairan yang bersama mani), prostrate (pemberi warna dan bau), Cooper & Mary (pemberi cairan yang melekat dan lendir).
" Ayat bahwa zyangote dikokohkan tempatnya dalam rahim (QS 22/5), dengan tumbuhnya villis yang seperti akar yang menempel dpada rahim.
" Ayat tentang proses penciptaan manusia melalui mani (nuthfah) č zygote yang melekat ('alaqah) č segumpal daging/embryo (mudhghah) č dibungkus oleh tulang dalam misenhyme ('idhama) č tulang tersebut dibalut oleh otot dan daging (lahma) (QS 23/14).

3. Diri manusia :

Allah SWT memerintahkan agar manusia memperhatikan tentang proses penciptaannya, baik secara fisiologis/fisik (QS 86/5) maupun psikologis/jiwa manusia tersebut (QS 91/7-10).

4. Sejarah :

Allah SWT memerintahkan manusia agar melihat kebenaran wahyu-Nya melalui lembar-lembar sejarah (QS 12/111). Jika manusia masih ragu akan kebenaran wahyu-Nya dan akan datangnya hari pembalasan, maka perhatikanlah kaum Nuh, Hud, Shalih, Fir'aun, dan sebagainya, yang kesemuanya keberadaannya dibenarkan dalam sejarah hingga saat ini.

PEMBAGIAN ILMU YANG WAJIB DIPELAJARI

Islam membagi ilmu yang wajib dipelajari ke dalam 2 kelompok, yaitu :

1. Fardhu 'ain : Yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim tanpa kecuali, dimana didalamnya termasuk aqidah, ibadah, tazkiyyah-nafs, akhlaq, dan lain lain. Jika seorang muslim tidak mengetahui dan mempelajarinya maka ia berdosa. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan ilmu ini harus dimiliki oleh setiap orang agar kehidupan pribadinya selamat di dunia dan di akhirat, dan agar kehidupan bermasyarakat juga menjadi terjaga dan berjalan dengan baik.
Pada masa kini, dimana ilmu jenis ini dilalaikan oleh sebagian besar kaum muslimin, maka yang terjadi adalah kekacauan, baik dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Terjadinya tawuran pelajar, meningkatnya kriminalitas, penyalahgunaan Narkoba, meningkatnya penderita AIDS, dan lain lain menunjukkan hal ini.

2. Fardhu kifayah : Yaitu ilmu yang diwajibkan untuk dipelajari oleh sebagian kaum muslimin sehingga terpenuhinya kecukupan atau kebutuhan akan ilmu tersebut. Tetapi apabila kecukupan itu tidak tercapai, maka kaum muslimin menjadi berdosa semuanya. Contohnya adalah ilmu-ilmu alam, sosial, hadits, tafsir, bhs Arab, dan lain lain.
Hal ini sangat sesuai dengan kondisi kebutuhan manusia, karena ilmu jenis ini tidak harus dipelajari oleh semua orang (berbeda dengan kelompok ilmu pertama diatas), melainkan Islam menghargai spesialisasi sesuai dengan disiplin ilmu yang diminati oleh masing-masing orang.

ARAH PENGEMBANGAN ILMU

Allah SWT menggariskan secara tegas tentang arah pengembangan ilmu pengetahuan dalam Islam, sehingga kaum muslimin dalam kegiatan belajar dan mengajar tidak boleh sama sekali keluar dari garis ini, yaitu :

1. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (QS 22/65, 16/14, 14/32-34), bukan untuk mendapatkan pujian orang, bukan pula untuk tujuan-tujuan yang rendah seperti sekedar untuk mencari uang, popularitas, jabatan, dan sebagainya.

2. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah tidak menimbulkan kerusakan, baik pada diri sendiri, maupun orang lain dan alam semesta ini (QS 7/56). Segala jenis ilmu yang bertujuan merusak, membahayakan dan menghancurkan sangat dilarang dalam Islam. Sehingga Nabi SAW bersabda : "Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh pula menentang bahaya."

3. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah tidak ada pemisahan/sekularisasi ilmu yang bertujuan mengkotak-kotakkan antara ilmu dengan agama. Sehingga dalam Islam tidak dikenal adanya ilmu untuk ilmu, atau seni untuk seni, sehingga bebas dari aturan-aturan dan norma-norma agama. Semua ilmu, seni, politik, hukum dan semua aspek kehidupan seorang muslim tidak bisa dan tidak boleh lepas dari tatanan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Kalau tidak demikian maka keislamannya dipertanyakan (QS 4/65).

TANDA-TANDA ILMUWAN MUSLIM (ULIL ALBAB)

Tanda-tanda seorang ilmuwan yang muslim (cendekiawan muslim/intelektual Islam) haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut :

1. Bersungguh-sungguh belajar (QS 3/7). Seorang muslim sangat menyadari akan hakikat semua aktifitas hidupnya adalah dalam rangka pengabdiannya kepada Allah SWT, sehingga dirinya haruslah mengoptimalkan semua potensi yang dimilikinya untuk sebesar-besarnya digunakan meningkatkan taraf hidup kaum muslimin.

2. Berpihak pada kebenaran (QS 5/100). Seorang muslim sangat menyadari bahwa ilmu yang bermanfaat yang didapatnya itu kesemuanya dari sisi Allah SWT. Allah-lah yang telah mengajarinya dan membuatnya bisa mengenal alam semesta ini. Sehingga sebagai konsekuensinya, maka ia haruslah berpihak kepada kebenaran yang telah diturunkan Allah SWT, tidak peduli ia harus berhadapan dengan para oportunis, dan tidak peduli walaupun yang berpihak kepada kebenaran itu sangat sedikit. Karena ia tahu bahwa saat menghadap Allah SWT kelak, masing-masing akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri-sendiri dan Allah SWT tidak akan menyia-nyia-kan setiap perbuatan walaupun kecil (QS 99/7-8).

3. Kritis dalam belajar (QS 39/18). Setiap muslim mengetahui bahwa kebenaran yang terkandung dalam ilmu pengetahuan yang dipelajarinya bersifat relatif dan tidak tetap. Sehingga ia selalu berusaha bersifat kritis dan tidak menelan bulat-bulat apa yang dipelajarinya dari berbagai ilmu pengetahuan modern tanpa melakukan suatu pengujian dan eksperimen.
Bisa saja suatu saat nanti teori yang saat ini dianggap benar akan ditinggalkan, karena kebenaran teori bersifat akumulatif, sehingga dengan semakin berlalunya waktu maka akan semakin mengalami penyempurnaan. Hal ini berbeda dengan kebenaran al-Qur'an yang bersifat absolut karena ia diturunkan oleh Yang Maha Mengetahui akan kebenaran.

4. Menyampaikan ilmu (QS 14/52). Sifat kaum muslimin yang keempat adalah berusaha mengamalkan ilmu yang sudah didapatnya dengan berusaha menyampaikannya sedapat mungkin kepada orang lain. Karena pahala ilmu yang telah dipelajari akan menjadi suatu amal yang tidak pernah putus walaupun ia telah tiada, jika telah menjadi suatu ilmu yang bermanfaat.

5. Sangat takut pd Allah SWT (QS 3/173). Sifat yang kelima dari seorang ilmuwan muslim adalah bahwa dengan semakin bertambahnya ilmu pengetahuan yang didapatnya maka ia merasa semakin takut kepada Allah SWT. Hal ini disebabkan karena dengan semakin banyaknya ilmunya, maka semakin banyak rahasia alam semesta ini yang diketahuinya dan semakin yakinlah ia akan kebenaran firman Allah SWT dalam kitab-Nya. Bukan sebaliknya, semakin pandai maka semakin jauh ia kepada Allah SWT.

6. Bangun diwaktu malam (QS 39/9). Ciri seorang ilmuwan muslim yang keenam sebagai konsekuensi dari ciri kelima diatas adalah bahwa dengan semakin yakinnya ia kepada penciptanya maka akan semakin banyak ia beribadah kepada-Nya dan sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang dilakukan diwaktu malam (QS 32/16).

Read More...
Bookmark this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

 










Read More...
Bookmark this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google