Pembagian orang kafir  

*Pembagian Orang Kafir dalam Islam*

* *

Orang kafir dalam syari'at Islam ada empat macam :



*Pertama **:* Kafir *Dzimmy*, yaitu orang kafir yang membayar
*jizyah*(upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai
*imbalan *bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini
*tidak boleh dibunuh *selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang
dikenakan kepada mereka.



Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah *Al-'Aziz
Al-Hakim *



* **"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula)
kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan
oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama
Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, **sampai
mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun
(hina, rendah, patuh)".* (*QS. At-Taubah : 29*).



Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah *shollallahu 'alaihi wa
alihi wa salllam *bersabda :

* *

* "Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam apabila beliau
mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya
supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya
dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : "Berperanglah kalian di jalan
Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah,
berperanglah kalian dan **jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah
mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak
mayat) dan janganlah membunuh anak kecil** dan apabila engkau berjumpa
dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa
saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan
tahanlah (tangan) terhadap mereka ; **serulah mereka kepada Islam apabila
mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap
mereka,* *apabila mereka menolak* *maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka*
* dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah
(tangan) terhadap mereka, **apabila mereka menolak** **maka mintalah
pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka".*



Dan dalam hadits Al-Mugh*i*roh bin Syu'bah riwayat Bukhary beliau berkata :

* *

* "Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu 'alaihi wa alihi wa
sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya
atau kalian membayar Jizyah".*



*Kedua* : Kafir *Mu'ahad*, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi
kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin *untuk tidak berperang dalam
kurun waktu yang telah disepakati.* Dan kafir seperti ini juga tidak boleh
dibunuh *sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.*



Allah *Jalla Dzikruhu* berfirman :



*"Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian
berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertakwa".* (QS*. At-Taubah : 7*).



Dan Allah berfirman :



* "Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian
(dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari
isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi
kalian, maka** terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.
** Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa".* (*QS. At-Taubah
: 4*).



dan Allah *Jallat 'Azhomatuhu* menegaskan dalam firman-Nya :



* "Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan
mereka mencerca agama kalian, maka **perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran*
* itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat
dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti".* (*QS. At-Taubah : 12*).



Dan Rasulullah *shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam *bersabda dalam
hadits 'Abdullah bin 'Amr riwayat Bukhary :



* **"Siapa yang membunuh kafir Mu'ahad **ia tidak akan mencium bau
surga**dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat
puluh tahun".
*



*Ketiga **:* Kafir *Musta'man*, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan
keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini *juga
tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.*



Allah *Subhanahu Wa Ta'ala *berfirman :



* "Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia **agar ia sempat mendengar firman Allah**, kemudian
antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan **mereka
kaum yang tidak mengetahui".* (*QS. At-Taubah : 6*).



Dan dalam hadits 'Ali bin Abi thalib

Bookmark this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar

Posting Komentar